Selasa, 07 April 2015

AURAT DALAM SYARIAT ISLAM

                                                      
Ketika kita menyatakan diri sebagai umat Islam dengan mengucapkan dua kalimat sahadat maka kita wajib mentaati syariat (aturan) Islam dan tidak mentaati hawa nafsu atau ajaran orang-orang yang tidak meengetahui sebagaimana yang telah diperintahkan Allah dalam QS Al Jaatsiayah:18);”Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dalam urusan (agama) itu,maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia,maka taatilah Islam itu secara kaffah (keseluruhan) janganlah setengah-setengah dengan mengikuti iajaran-ajaran syaitan (QS.AlBaqarah:208).Salah satu aspek yang sangat diperhatikan oleh Islam adalah masalah aurat,baik laki-laki maupun wanita.Penampakan aurat dapat mempengaruhi pandangan,pikiran dan syahwat seseorang yang mendorongnya timbulnya perzinahan.
A.AURAT MENURUT ISLAM
      Allah SWT sangat memperhatikan penampilan hamba-Nya dalam berpakaian dan berhias karena akan mempengaruhi pandangan orang lain dan pandangan dapat mempengaruhi pikiran atau nafsu syahwat.Menjaga aurat,pandangan diperintahkan kepada laki-laki dan wanita;
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:’hendaklah mereka menahan pandangannya;dan memelihara kemaluannya;yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa mereka perbuat.”(QS.An Nuur:30).
“Katakanlah kepada wanita yang beriman:’hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya,dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung di dadanya,dan janganlah menampakkan perhiasannya (QS.An Nur:31)
“Hai nabi,katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:’hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’,yang demikian itu supaya mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak diganggu.Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”(QS.Al Ahzab:59).
Aurat adalah sesuatu yang ada pada diri seseorang yang bila diindra dapat mempengaruhi pikiran atau nafsu syahwat seseoang baik lawan jenis maupun sesama jenis yang mendorong timbulnya perzinahan,baik oleh mata,tangan maupun oleh kemaluan.Menampatkan aurat kepada yang bukan mukhrin adalah dosa dan memandang aurat yang bukan mukhrin juga adalah dosa.Mukhrin adalah orang yang menurut syariat haram dinikahi.Kepada mukhrin,aurat atau perhiasan boleh nampak,namun dalam batas-batas yang tidak mengundang syahwat.Mukhrin yang dimaksud adalah: kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka,atau ayah suami mereka,atau putra-putra mereka,atau saudara-saudara laki-laki mereka,atau putra-putra saudara laki-laki mereka,atau putra-putra saudara perempuan mereka atau wanita-wanita Islam,atau budak-budak yang mereka miliki,atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”(QS.An Nur:31).
Aurat laki-laki berbeda dengan aurat perempuan.Aurat laki-laki adalah bagian tubuh mulai dari pusar dan lutut.Bagian itu harus ditutup dari pandangan orang lain,ketika shalat (baik shalat sendirian maupun shalat berjamaah atau ketika dalam keadaan tidak shalat/keluar rumah.Dikecualikan pula kepada mukhrin pada batas-batas yang tidak menimbulkan syahwat.Khusus kemaluan (alat kelamin) tidak memperlihatkan atau melihat kemaluan laki-laki laki yang telah dewasa kecuali dalam keadaan darurat/terpaksa.Dan terhadap wanitapun kalau dalam keadaan darurat/terpaksa dibolehkan,misalnya kepada dokter atau perawat.
Sedangkan aurat wanita meliputi:
1.   Seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan,baik ketika shalat maupun ketika bergaul/berhubungan dengan orang lain yang bukan mukhrin,kecuali dalam keadaan darurat/terpaksa.
2.   Perhiasan,yaitu keindahan tubuh dan alat-alat atau bahan-bahan yang dapat memperindah/mempercantik diri yang dapat mempengaruhi pikiran dan nafsu syahwat laki-laki yang memandangnya.Perhiasan yang dapat mempengarhi pikiran atau nafsu laki-laki antara lain:
a.    Pakaian ketak,mini dan tipis yang menampakkan sebagian aurat atau bentuk tubuh wanita,sebagaimana sabda Rasulullah SAW:”Ada dua macam termasuk ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya,yaitu wanita kaasiah ariyah,mumilat,maalit,kepala mereka seperti punuk unta”(HR.Muslim,Ahmad dan Imam Malik).
Kaasiah ariyah menurut penjelasan Rasulullah SAW  adalah orang yang berpakaian tipis sehingga nampak kulit dan badannya (Ibnul Arobi dan Tafsir al Qurthubi).Menurut Imam Nawawi:wanita itu menutup sebagaian anggota badannya dan membuka sebagian yang lain (Riyadhus Sholihin).Sedangkan Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengatakan bahwa dia itu berpakaian sempit sehingga nampak anggota badannya seperti pantat,dua betisnya (Fatawa Rosa’il).
b.   Rias wajah untuk mempercantik diri kecuali kepada suami yang didukung oleh pakaian yang dimaksud di atas.
c.    Parfun kecuali kepada suami.Wanita tidak diboleh keluar rumah dengan memakai parfun termasuk ke masjid,sebagaimana sabda Rasulullah SAW:”Siapa saja wanita yang memakai parfun maka janganlah ikut sholat bersama kami pada waktu sholat isya yang terakhir”(HR.Muslim).
3.   Gerak tubuh dan suara.
Gerak tubuh yang dimaksud,antara lain:
- berjalan lenggak lenggok yang menonjolkan gerakan pantak,sebagaiman hadist Nabi SAW yang telah disebutkan sebelumnya.
- Goyangan tubuh/joget,sebagaimana sabda Nabi SAW:”Sungguh akan ada manusia-manusia dari umatku meminum khamar,mereka menamainaya dengan nama yang lainnya,membuat kepala mereka bergoayang-goyang dengan berbagai alat musik dan biduan-biduan wanita,Allah memasukkan mereka ke dalam tanah dan akan menjadikan sebagian mereka menjadi kera dan babi”(HR.Ahmad dan Abu Daud).
- Pandangan dan senyum yang menggoda laki-laki
Mengenai suara wanita,ada yang menganggapnya sebagai bahian dari aurat dan ada juga yang tidak menganggapnya.Suara wanita adalah bahagian dari aurat kecuali dalam kondisi yang sangat dibutuhkan,alasannya adalah:
a.    Islam tidak mensyariat wanita sebagai pemimpin bagi kaum laki-laki.Pemimpin itu tentu harus selalu bicara dihadapan orang yang dipimpinnya.
b.   Allah tidak mengutus nabi/rasul dari kalangan wanita untuk menyampaikan risalah kepada manusia.
c.    Islam tidak mensyariatkan wanita menjadi imam masjid untuk mengingami jamaah laki-laki dan wanita.
d.   Islam tidak mensyariat wanita menjadi khatib shalat jumat,artinya wanita tidak disyariatkan berdakwah dihadapan jamaah yang didalamnya ada laki-laki.
e.    Islam tidak mensyariatkan wanita untuk melakukan  adzan dan iqamah di masjid
f.     Rasulullah SAW melarang wanita-wanita menyanyi di hadapan laki-laki,sebagaimana sabdanya:”Akan ada diakhir zaman bumi longsor,tuduhan zina dan perubahan bentuk,takkala muncul pentas musik dan biduan-biduan wanita serta arak-arak yang dihalalkan”(HR.Thobrani).
4.   Gambar wanita ataupun laki-laki yang menampakkan auratnya adalah termasuk auratnya karena memandangnya dapatmempengaruhi pikiran dan nafsu syahwat.
      Bagi kita yang baru memahami aurat dan sebelumnya selalu melanggar syariatAllah dan rasul-Nya tentang aurat maka Allah yang maha Pengampun dan Penyayang akan memaafkanmu dan kembalilah ke dalam syariat Allah,tutuplah auratmu dan jagalah pandanganmu“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”(QS.An Nur:31).
B.PAKAIAN MUSLIM
      Pakaian muslim adalah pakaian yang sesuai dengan syariat Islam,yaitu yang menutup aurat dan yang dapat menjaga pandangan orang lain yang bukan mukhrin.
1.   Pakaian muslim laki-laki
Diantara kita tentu ada yang beranggapan bahwa bahwa pakaian muslim laki-laki adalah adalah jubah,baju koko,atau baju lengan panjang,pakai songkok atau serban atau pakai selendang,padahal tidaklah harus seperti itu.Kriterianya adalah:
a.    Menutup aurat,yaitu pakaian itu telah menutupi bagian tubuh yang menurut syariat harus ditutup yaitu mulai dari lutut sampai ke pusar.
b.   Menjaga pandangan lawan jenis,antara lain pakaian itu tidak tipis,tidak ketat dan tidak mempakkan sebagian aurat.
c.    Pakaian muslim dapat dikondisikan dengan tempat atau lingkungan tempat tinggal dengan memperhatikan norma-norma kesopanan.Jadi tidak ada keharusan memakai songkok,serban atau jubah.
d.   Sebaik-baik pakaian muslim adalah;
“Berpakaianlah dengan pakaian berwarna putih,karena warna putih itu sebaik-baik pakaianmu”(HR.Abu Daud)
“Dan angkatlah pakaian bawahmu sampai setengah betis,jika kamu enggang,maka sampai kedua mata kaki”(HR.Abu Daud)
e.    Seburuk-buruk pakaian orang yang beragama Islam adalah:
“Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat”(HR.Bukhari)
“Pakaian bawah yang menutupi mata kaki dia itu di neraka (HR.Bukhari)
f.     Tidak ada istilah pakain haji dalam Islam,yaitu harus memakai songkok atau serban putih dan tidak ada larangan bagi orang telah behaji untuk tidak memakai songkok.Islam tidak melarang laki-laki yang belum berhaji memakai songkok atau serban putih.Pakain haji dalam Islam adalah pakaian ihram ketika sedang menjalankan ibadah haji.
g.   Islam melarang laki-laki berpakaian yang terbuat dari sutera dan memakai perhiasan emas.”Rasulullah melarang laki-laki memakai emas dan sutra,dan halal bagi wanita”(HR.Bukhari,Muslim,Ahmad dan Nasai).
                                 
2.   Pakaian muslim wanita
Kriteria pakaian muslim wanita adalah seperti pakaian muslim laki-laki,yaitu:
a.    Menutup aurat,yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan
b.   Menjaga pandangan laki-laki yang bukan mukrim,antara lain tidak tipis,tidak menampakkan sebagian anggota tubuh yang termasuk aurat dan bukan pakaian yang ketat yang bisa menampakkan bentuk tubuh,yaitu bentuk betis,paha,pantat,atau buah dada.
c.    Khusus istri nabi dan putri nabi diwajibkan memakai cadar yaitu kain yang menutupi muka kecuali kedua mata sedangkan istri atau putri orang muslim tidak diwajibkan memakai cadar.Yang diwajibkan adalah memakai kain kudung/jilbab yang menutupi dadanya.Dan bagi bagi istri orang mukmin diwajibkan memakai jilbab yang menjulur ke seluruh tubuhnya.
d.   Seperti halnya laki-laki,tidak ada pakaian khusus wanita yang telah berhaji.Pakaian muslim yang telah berhaji sama dengan pakaian musli yang belum berhaji.
e.    Wanita yang berjilbab tetapi bercelana ketat,atau jilbabnya tidak menutupi dadanya bukanlah pakaian muslimah,apalagi bila memakai pakaian seperti pakaian laki-laki (celana panjang).Rasulullah bersabda;”Allah melaknak laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki dalam hal penampilan dan pakaian”(HR.Bukhari,Muslim dan Abu Daud).Fatwa ulama Saudi Arabia:”Tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketatkarena yang demikian ini akan menampakkan bentuk badannya dan umumnya membangkitkan fitnah dan celana umumnya sempit memperlihatkan bentuk badannya”.(al Fatawa al Jamiah lil Mar’atil Muslimah).

C.MENJAGA  KEHORMATAN DIRI
Kesucian diri perbuatan dosa adalah kehormatan manusia yang amat tinggi.Menjaga kebersihan diri dari dosa yang ditimbulkan oleh pandangan dan aurat adalah bahagian dari upaya menjaga kehormatan diri.Kita tidak bisa memungkiri bahwa setiap hari kalau keluar rumah pasti berbuat dosa yang sebabkan karena memandang aurat orang-orang yang sengaja atau tidak sengaja menampatkan auratnya.
Menurut asalnya (QS.An Nuur:30-31),menutup aurat, menjaga pandangan dan kemaluan adalah perintah sedangkan menampakkan aurat,memandang aurat orang lain dan menyalahgunakan kemaluan adalah larangan.Menurut hukumnya,melaksanakan perintah adalah mendapat pahala sedangkan melanggar larangan adalah dosa.Menjaga kehormatan diri adalah melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya.Mentaati rasul berarti mentaati Allah dan tidak mentaati rasul berarti tidak mentaati Allah.”Apa yang diberikan (dperintahkan) rasul maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah”(QS.Al Hasyr:7).Bagaimana membersihkan diri dari dosa yang ditimbulkan oleh aurat dan memandang aurat ?
1.   Laki-laki menjaga kehormatan,antara lain:
a.    Senantiasa berpakaian yang menutup aurat,baik di rumah maupun bila keluar rumah
b.   Mengajar dan mengawasi anak agar selalu berpakaian yang menutupi auratnya
c.    Membersihkan rumah dari gambar-gambar orang yang menampakkan auratnya
d.   Tidak memandang gambar-gambar atau menonton film-film forno
e.    Tidak membaca tulisan-tulisan yang berisi cerita-cerita forno
f.     Membatasi diri bergaul dengan wanita,terutama yang tidak mengerti aurat kecuali dalam urusan penting.
g.   Tetap menjaga aurat bila berolah raga karena selain dalam kondisi darurat yang berhubungan dengan keselamatan diri,kita harus tetap menjaga aurat.
2.   Wanita menjaga kehormatan,antara lain:
a.    Membiasakan diri berpakaian muslimah baik di rumah maupun bila keluar rumah
b.   Tinggalkan pakaian yang dapat menampatkan aurat,seperti:
-       Pakai penutup kepala tetapi kelihatan rambut atau leher
-       Berjilbab tetapi hanya untuk mempercantik diri,jilbab yang tidak menutupi dada sebagaimana yang disyariatkan Allah.
-       Berjilbab tetapi memakai baju tipis sehingga kelihatan bagian tubuhnya
-       Berjilbab tetapi berbaju/celana ketat sehingga kelihatan bentuk tubuhnya
-       Berpakaian tetapi menampakan aurat seperti rambut,lengan,sebagian dada,betis atau paha.
c.    Menjaga pandangan terhadap laki-laki yang tidak menjaga auratnya,yang hanya bercelana pendek/kelihatan pahanya atau perutnya.
d.   Menjauhkan diri dari aktivitas yang menampakkan gerakan tubuh atau suara dihadapan laki-laki,seperti:
-       Tidak menari/berjoget di depan mata laki-laki
-       Tidak berdakwah atau membaca Al Quran di depan mata/telinga laki-laki
-       Tidak menyanyi di depan mata/telinga lak-laki
-       Tidak berteriak-teriak di depan laki-laki
-       Tidak berolah raga yang disaksikan oleh laki-laki
e.    Menghindari olah raga yang disaksikan oleh laki-laki atau yang mengharuskan menampakkan sebagian aurat.
f.     Tidak memandang gambar-gambar atau film-film forno termasuk pula cerita-cerita forno
g.   Menghindari frofesi yang memanfaatkan keindahan tubuh dan suara.
h.   Takutlah kepada Allah dan beranilah mengatakan ‘Tidak’ untuk membuka aurat mengikuti tuntutan skenario atau tuntutan jenis lomba seperti renang,senam,tenis dan sebagainya.

D. HUKUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN AURAT
      Masalah aurat diatur di dalam syariat Islam sehingga untuk menetapkan hukumnya maka kita kembalikan kepada syariat Islam,yaitu Al Quran dam hadist.
1.   Menutup aurat dan menjaga pandangan adalah perintah (wajib).Sedangkan menampakkan aurat dan memandang aurat atau menyentuhnya adalah larangan (haram).
2.   Dalam kondisi darurat/terpaksa misalnya untuk kepentingan medis demi keselamatan jiwa atau badan,maka tidak ada dosa menampakkan aurat atau memandang atau menyentuh aurat orang lain.
3.   Tidak ada dosa pada sesuatu yang tidak disengaja,jadi kelihatan aurat atau melihat aurat orang lain tanpa sengaja tidaklah berdosa.”Tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang kamu khilaf padanya,tetapi (yang ada dosanya)  apa yang disengaja oleh hatimu,Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”(QS.Al Ahzab:5).
4.   Dengan sengaja atau dengan sepengetahuan diri menampakkan diri dihadapan orang lain yang bukan mukhrin dengan pakaian yang menampakkan aurat lalu membiarkan orang lain memandang atau menyentuhnya bukan dalam kondisi darurat adalah dosa,memandangnya dan menyentuhnya adalah dosa,yang menyuruh menampakkan dirinya juga berdosa.
5.   Membuat gambar diri yang menampakkan aurat dengan niat dapat dilihat oleh orang lain adalah dosa dan memandangnya dengan sengaja juga adalah dosa.
6.   Mengintip orang lain yang menampakkan auratnya adalah berdosa sedangkan yang diintip tidaklah berdosa kecuali memberi peluang kepada orang lain untuk mengintipnya.
7.   Memandang orang yang menampakkan auratnya di depan umum adalah dosa dan yang dipandangpun berdosa.
8.   Memandang aurat orang mabuk/gila atau hilang ingatan adalah dosa sedangkan yang dipandang tidaklah berdosa.
9.   Menceritakan aurat orang lain yang orang lain itu tidak senang diceritakan auratnya maka berdosa karena menggunjing dan yang dicerita tidak berdosa.       
10.                             Membuat gambar/cerita yang menampakkan aurat orang lain dengan maksud dipertontonkan/disebarkan maka berdosa,memandangnya berdosa,sedangkan yang digambar tidak berdosa bila tanpa sepengetahuannya.
11.                             Memaksa orang lain membuka auratnya adalah dosa dan memandangnya adalah dosa sedangkan yang dipaksa tidak berdosa.
      Wahai saudariku yang telah menunaikan ibadah haji,dengan gelar ‘Hajjah’-mu kamu sudah menganggap dirimu sebagai islam yang sempurna yang sudah bebar dari dosa bila menampakkan aurat di mata laki-laki yang bukan mukrimmu.Berkeliaran pakai rok/celana pendek sehingga nampak aurat (betis),pakai baju lengan pendek (kelihatan lengan),hanya memakai penutup kepala sehingga nampak aurat (rambut dan leher bahkan dada bagian atas).Tidak ada dalam Islam bahwa Allah memaafkan semua itu bagi wanita yang sudah bergelar ‘hajjah’.Justru kamulah yang diharapkan menjadi contoh bagi wanita lainnya,bukan sebaliknya.”Hai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul dan janganlah kamu merusak (pahala) amal-amalmu”(QS.Muhammad:33) Dan Dialah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan”(QS.Asy Syuura:25).

(Palajau,22 Ramadhan 1433 H/10 Agustus 2012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar