Ketika kita menyatakan diri sebagai umat Islam dengan
mengucapkan dua kalimat sahadat maka kita wajib mentaati syariat (aturan) Islam
dan tidak mentaati hawa nafsu atau ajaran orang-orang yang tidak meengetahui sebagaimana
yang telah diperintahkan Allah dalam QS Al Jaatsiayah:18);”Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat
(peraturan) dalam urusan (agama) itu,maka ikutilah syariat itu dan janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.Islam telah
mengatur seluruh aspek kehidupan manusia,maka taatilah Islam itu secara kaffah
(keseluruhan) janganlah setengah-setengah dengan mengikuti iajaran-ajaran
syaitan (QS.AlBaqarah:208).Salah satu aspek yang sangat diperhatikan oleh Islam
adalah masalah aurat,baik laki-laki maupun wanita.Penampakan aurat dapat mempengaruhi
pandangan,pikiran dan syahwat seseorang yang mendorongnya timbulnya perzinahan.
A.AURAT MENURUT
ISLAM
Allah SWT sangat memperhatikan penampilan
hamba-Nya dalam berpakaian dan berhias karena akan mempengaruhi pandangan orang
lain dan pandangan dapat mempengaruhi pikiran atau nafsu syahwat.Menjaga
aurat,pandangan diperintahkan kepada laki-laki dan wanita;
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman:’hendaklah mereka menahan pandangannya;dan
memelihara kemaluannya;yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa mereka perbuat.”(QS.An Nuur:30).
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman:’hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya,dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya,kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya.dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung di dadanya,dan
janganlah menampakkan perhiasannya (QS.An Nur:31)
“Hai nabi,katakanlah kepada
istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:’hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’,yang demikian itu supaya
mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak diganggu.Dan Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang”(QS.Al Ahzab:59).
Aurat adalah
sesuatu yang ada pada diri seseorang yang bila diindra dapat mempengaruhi
pikiran atau nafsu syahwat seseoang baik lawan jenis maupun sesama jenis yang
mendorong timbulnya perzinahan,baik oleh mata,tangan maupun oleh kemaluan.Menampatkan
aurat kepada yang bukan mukhrin adalah dosa dan memandang aurat yang bukan
mukhrin juga adalah dosa.Mukhrin adalah orang yang menurut syariat haram dinikahi.Kepada
mukhrin,aurat atau perhiasan boleh nampak,namun dalam batas-batas yang tidak
mengundang syahwat.Mukhrin yang dimaksud adalah: kecuali kepada suami mereka,atau ayah
mereka,atau ayah suami mereka,atau putra-putra mereka,atau saudara-saudara
laki-laki mereka,atau putra-putra saudara laki-laki mereka,atau putra-putra
saudara perempuan mereka atau wanita-wanita Islam,atau budak-budak yang mereka
miliki,atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita dan janganlah
mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.”(QS.An Nur:31).
Aurat laki-laki
berbeda dengan aurat perempuan.Aurat laki-laki adalah bagian tubuh mulai dari
pusar dan lutut.Bagian itu harus ditutup dari pandangan orang lain,ketika
shalat (baik shalat sendirian maupun shalat berjamaah atau ketika dalam keadaan
tidak shalat/keluar rumah.Dikecualikan pula kepada mukhrin pada batas-batas
yang tidak menimbulkan syahwat.Khusus kemaluan (alat kelamin) tidak
memperlihatkan atau melihat kemaluan laki-laki laki yang telah dewasa kecuali
dalam keadaan darurat/terpaksa.Dan terhadap wanitapun kalau dalam keadaan
darurat/terpaksa dibolehkan,misalnya kepada dokter atau perawat.
Sedangkan aurat wanita meliputi:
1.
Seluruh tubuh kecuali
muka dan telapak tangan,baik ketika shalat maupun ketika bergaul/berhubungan
dengan orang lain yang bukan mukhrin,kecuali dalam keadaan darurat/terpaksa.
2.
Perhiasan,yaitu
keindahan tubuh dan alat-alat atau bahan-bahan yang dapat memperindah/mempercantik
diri yang dapat mempengaruhi pikiran dan nafsu syahwat laki-laki yang
memandangnya.Perhiasan yang dapat mempengarhi pikiran atau nafsu laki-laki
antara lain:
a. Pakaian
ketak,mini dan tipis yang menampakkan sebagian aurat atau bentuk tubuh wanita,sebagaimana
sabda Rasulullah SAW:”Ada dua macam termasuk ahli neraka yang aku belum pernah
melihatnya,yaitu wanita kaasiah ariyah,mumilat,maalit,kepala mereka seperti
punuk unta”(HR.Muslim,Ahmad dan Imam Malik).
Kaasiah
ariyah menurut penjelasan Rasulullah SAW
adalah orang yang berpakaian tipis sehingga nampak kulit dan badannya
(Ibnul Arobi dan Tafsir al Qurthubi).Menurut Imam Nawawi:wanita itu menutup
sebagaian anggota badannya dan membuka sebagian yang lain (Riyadhus
Sholihin).Sedangkan Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengatakan bahwa dia itu
berpakaian sempit sehingga nampak anggota badannya seperti pantat,dua betisnya
(Fatawa Rosa’il).
b. Rias
wajah untuk mempercantik diri kecuali kepada suami yang didukung oleh pakaian
yang dimaksud di atas.
c. Parfun
kecuali kepada suami.Wanita tidak diboleh keluar rumah dengan memakai parfun
termasuk ke masjid,sebagaimana sabda Rasulullah SAW:”Siapa saja wanita yang
memakai parfun maka janganlah ikut sholat bersama kami pada waktu sholat isya
yang terakhir”(HR.Muslim).
3.
Gerak tubuh dan suara.
Gerak tubuh yang dimaksud,antara
lain:
- berjalan lenggak lenggok yang
menonjolkan gerakan pantak,sebagaiman hadist Nabi SAW yang telah disebutkan
sebelumnya.
- Goyangan tubuh/joget,sebagaimana
sabda Nabi SAW:”Sungguh akan ada manusia-manusia dari umatku meminum
khamar,mereka menamainaya dengan nama yang lainnya,membuat kepala mereka
bergoayang-goyang dengan berbagai alat musik dan biduan-biduan wanita,Allah
memasukkan mereka ke dalam tanah dan akan menjadikan sebagian mereka menjadi
kera dan babi”(HR.Ahmad dan Abu Daud).
- Pandangan dan senyum yang
menggoda laki-laki
Mengenai suara wanita,ada yang
menganggapnya sebagai bahian dari aurat dan ada juga yang tidak
menganggapnya.Suara wanita adalah bahagian dari aurat kecuali dalam kondisi
yang sangat dibutuhkan,alasannya adalah:
a. Islam
tidak mensyariat wanita sebagai pemimpin bagi kaum laki-laki.Pemimpin itu tentu
harus selalu bicara dihadapan orang yang dipimpinnya.
b. Allah
tidak mengutus nabi/rasul dari kalangan wanita untuk menyampaikan risalah
kepada manusia.
c. Islam
tidak mensyariatkan wanita menjadi imam masjid untuk mengingami jamaah
laki-laki dan wanita.
d. Islam
tidak mensyariat wanita menjadi khatib shalat jumat,artinya wanita tidak
disyariatkan berdakwah dihadapan jamaah yang didalamnya ada laki-laki.
e. Islam
tidak mensyariatkan wanita untuk melakukan
adzan dan iqamah di masjid
f. Rasulullah
SAW melarang wanita-wanita menyanyi di hadapan laki-laki,sebagaimana sabdanya:”Akan ada
diakhir zaman bumi longsor,tuduhan zina dan perubahan bentuk,takkala muncul
pentas musik dan biduan-biduan wanita serta arak-arak yang
dihalalkan”(HR.Thobrani).
4.
Gambar wanita ataupun
laki-laki yang menampakkan auratnya adalah termasuk auratnya karena
memandangnya dapatmempengaruhi pikiran dan nafsu syahwat.
Bagi kita yang baru memahami aurat dan sebelumnya selalu melanggar
syariatAllah dan rasul-Nya tentang aurat maka Allah yang maha Pengampun dan
Penyayang akan memaafkanmu dan kembalilah ke dalam syariat Allah,tutuplah
auratmu dan jagalah pandanganmu“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”(QS.An Nur:31).
B.PAKAIAN
MUSLIM
Pakaian muslim adalah pakaian yang sesuai
dengan syariat Islam,yaitu yang menutup aurat dan yang dapat menjaga pandangan
orang lain yang bukan mukhrin.
1.
Pakaian muslim
laki-laki
Diantara kita tentu ada yang
beranggapan bahwa bahwa pakaian muslim laki-laki adalah adalah jubah,baju
koko,atau baju lengan panjang,pakai songkok atau serban atau pakai
selendang,padahal tidaklah harus seperti itu.Kriterianya adalah:
a.
Menutup aurat,yaitu
pakaian itu telah menutupi bagian tubuh yang menurut syariat harus ditutup
yaitu mulai dari lutut sampai ke pusar.
b.
Menjaga pandangan
lawan jenis,antara lain pakaian itu tidak tipis,tidak ketat dan tidak mempakkan
sebagian aurat.
c.
Pakaian muslim dapat
dikondisikan dengan tempat atau lingkungan tempat tinggal dengan memperhatikan
norma-norma kesopanan.Jadi tidak ada keharusan memakai songkok,serban atau
jubah.
d.
Sebaik-baik pakaian
muslim adalah;
“Berpakaianlah dengan pakaian berwarna putih,karena warna putih
itu sebaik-baik pakaianmu”(HR.Abu Daud)
“Dan angkatlah pakaian bawahmu sampai setengah betis,jika kamu
enggang,maka sampai kedua mata kaki”(HR.Abu Daud)
e.
Seburuk-buruk pakaian
orang yang beragama Islam adalah:
“Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka
Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat”(HR.Bukhari)
“Pakaian bawah yang menutupi mata kaki dia itu di neraka
(HR.Bukhari)
f.
Tidak ada istilah
pakain haji dalam Islam,yaitu harus memakai songkok atau serban putih dan tidak
ada larangan bagi orang telah behaji untuk tidak memakai songkok.Islam tidak
melarang laki-laki yang belum berhaji memakai songkok atau serban putih.Pakain
haji dalam Islam adalah pakaian ihram ketika sedang menjalankan ibadah haji.
g.
Islam melarang
laki-laki berpakaian yang terbuat dari sutera dan memakai perhiasan emas.”Rasulullah
melarang laki-laki memakai emas dan sutra,dan halal bagi
wanita”(HR.Bukhari,Muslim,Ahmad dan Nasai).
2.
Pakaian muslim wanita
Kriteria pakaian muslim wanita
adalah seperti pakaian muslim laki-laki,yaitu:
a. Menutup
aurat,yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan
b. Menjaga
pandangan laki-laki yang bukan mukrim,antara lain tidak tipis,tidak menampakkan
sebagian anggota tubuh yang termasuk aurat dan bukan pakaian yang ketat yang
bisa menampakkan bentuk tubuh,yaitu bentuk betis,paha,pantat,atau buah dada.
c. Khusus
istri nabi dan putri nabi diwajibkan memakai cadar yaitu kain yang menutupi
muka kecuali kedua mata sedangkan istri atau putri orang muslim tidak
diwajibkan memakai cadar.Yang diwajibkan adalah memakai kain kudung/jilbab yang
menutupi dadanya.Dan bagi bagi istri orang mukmin diwajibkan memakai jilbab
yang menjulur ke seluruh tubuhnya.
d. Seperti
halnya laki-laki,tidak ada pakaian khusus wanita yang telah berhaji.Pakaian
muslim yang telah berhaji sama dengan pakaian musli yang belum berhaji.
e. Wanita
yang berjilbab tetapi bercelana ketat,atau jilbabnya tidak menutupi dadanya
bukanlah pakaian muslimah,apalagi bila memakai pakaian seperti pakaian
laki-laki (celana panjang).Rasulullah bersabda;”Allah melaknak laki-laki yang menyerupai
wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki dalam hal penampilan dan pakaian”(HR.Bukhari,Muslim
dan Abu Daud).Fatwa ulama Saudi Arabia:”Tidak boleh wanita
mengenakan pakaian ketatkarena yang demikian ini akan menampakkan bentuk
badannya dan umumnya membangkitkan fitnah dan celana umumnya sempit
memperlihatkan bentuk badannya”.(al Fatawa al Jamiah lil Mar’atil Muslimah).
C.MENJAGA KEHORMATAN DIRI
Kesucian diri
perbuatan dosa adalah kehormatan manusia yang amat tinggi.Menjaga kebersihan
diri dari dosa yang ditimbulkan oleh pandangan dan aurat adalah bahagian dari
upaya menjaga kehormatan diri.Kita tidak bisa memungkiri bahwa setiap hari
kalau keluar rumah pasti berbuat dosa yang sebabkan karena memandang aurat
orang-orang yang sengaja atau tidak sengaja menampatkan auratnya.
Menurut asalnya
(QS.An Nuur:30-31),menutup aurat, menjaga pandangan dan kemaluan adalah
perintah sedangkan menampakkan aurat,memandang aurat orang lain dan
menyalahgunakan kemaluan adalah larangan.Menurut hukumnya,melaksanakan perintah
adalah mendapat pahala sedangkan melanggar larangan adalah dosa.Menjaga
kehormatan diri adalah melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah dan
Rasul-Nya.Mentaati rasul berarti mentaati Allah dan tidak mentaati rasul
berarti tidak mentaati Allah.”Apa yang diberikan (dperintahkan) rasul maka terimalah
dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah”(QS.Al Hasyr:7).Bagaimana
membersihkan diri dari dosa yang ditimbulkan oleh aurat dan memandang aurat ?
1.
Laki-laki menjaga
kehormatan,antara lain:
a. Senantiasa
berpakaian yang menutup aurat,baik di rumah maupun bila keluar rumah
b. Mengajar
dan mengawasi anak agar selalu berpakaian yang menutupi auratnya
c. Membersihkan
rumah dari gambar-gambar orang yang menampakkan auratnya
d. Tidak
memandang gambar-gambar atau menonton film-film forno
e. Tidak
membaca tulisan-tulisan yang berisi cerita-cerita forno
f. Membatasi
diri bergaul dengan wanita,terutama yang tidak mengerti aurat kecuali dalam
urusan penting.
g. Tetap
menjaga aurat bila berolah raga karena selain dalam kondisi darurat yang
berhubungan dengan keselamatan diri,kita harus tetap menjaga aurat.
2.
Wanita menjaga
kehormatan,antara lain:
a. Membiasakan
diri berpakaian muslimah baik di rumah maupun bila keluar rumah
b. Tinggalkan
pakaian yang dapat menampatkan aurat,seperti:
-
Pakai penutup kepala
tetapi kelihatan rambut atau leher
-
Berjilbab tetapi hanya
untuk mempercantik diri,jilbab yang tidak menutupi dada sebagaimana yang
disyariatkan Allah.
-
Berjilbab tetapi
memakai baju tipis sehingga kelihatan bagian tubuhnya
-
Berjilbab tetapi
berbaju/celana ketat sehingga kelihatan bentuk tubuhnya
-
Berpakaian tetapi
menampakan aurat seperti rambut,lengan,sebagian dada,betis atau paha.
c. Menjaga
pandangan terhadap laki-laki yang tidak menjaga auratnya,yang hanya bercelana
pendek/kelihatan pahanya atau perutnya.
d. Menjauhkan
diri dari aktivitas yang menampakkan gerakan tubuh atau suara dihadapan
laki-laki,seperti:
-
Tidak menari/berjoget di
depan mata laki-laki
-
Tidak berdakwah atau
membaca Al Quran di depan mata/telinga laki-laki
-
Tidak menyanyi di
depan mata/telinga lak-laki
-
Tidak berteriak-teriak
di depan laki-laki
-
Tidak berolah raga
yang disaksikan oleh laki-laki
e. Menghindari
olah raga yang disaksikan oleh laki-laki atau yang mengharuskan menampakkan
sebagian aurat.
f. Tidak
memandang gambar-gambar atau film-film forno termasuk pula cerita-cerita forno
g. Menghindari
frofesi yang memanfaatkan keindahan tubuh dan suara.
h. Takutlah
kepada Allah dan beranilah mengatakan ‘Tidak’ untuk membuka aurat mengikuti
tuntutan skenario atau tuntutan jenis lomba seperti renang,senam,tenis dan
sebagainya.
D. HUKUM YANG
BERHUBUNGAN DENGAN AURAT
Masalah aurat diatur di dalam syariat
Islam sehingga untuk menetapkan hukumnya maka kita kembalikan kepada syariat
Islam,yaitu Al Quran dam hadist.
1.
Menutup aurat dan
menjaga pandangan adalah perintah (wajib).Sedangkan menampakkan aurat dan
memandang aurat atau menyentuhnya adalah larangan (haram).
2.
Dalam kondisi darurat/terpaksa
misalnya untuk kepentingan medis demi keselamatan jiwa atau badan,maka tidak
ada dosa menampakkan aurat atau memandang atau menyentuh aurat orang lain.
3.
Tidak ada dosa pada
sesuatu yang tidak disengaja,jadi kelihatan aurat atau melihat aurat orang lain
tanpa sengaja tidaklah berdosa.”Tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang kamu khilaf
padanya,tetapi (yang ada dosanya) apa
yang disengaja oleh hatimu,Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”(QS.Al
Ahzab:5).
4.
Dengan sengaja atau
dengan sepengetahuan diri menampakkan diri dihadapan orang lain yang bukan
mukhrin dengan pakaian yang menampakkan aurat lalu membiarkan orang lain
memandang atau menyentuhnya bukan dalam kondisi darurat adalah
dosa,memandangnya dan menyentuhnya adalah dosa,yang menyuruh menampakkan
dirinya juga berdosa.
5.
Membuat gambar diri
yang menampakkan aurat dengan niat dapat dilihat oleh orang lain adalah dosa
dan memandangnya dengan sengaja juga adalah dosa.
6.
Mengintip orang lain
yang menampakkan auratnya adalah berdosa sedangkan yang diintip tidaklah
berdosa kecuali memberi peluang kepada orang lain untuk mengintipnya.
7.
Memandang orang yang
menampakkan auratnya di depan umum adalah dosa dan yang dipandangpun berdosa.
8.
Memandang aurat orang
mabuk/gila atau hilang ingatan adalah dosa sedangkan yang dipandang tidaklah
berdosa.
9.
Menceritakan aurat
orang lain yang orang lain itu tidak senang diceritakan auratnya maka berdosa
karena menggunjing dan yang dicerita tidak berdosa.
10.
Membuat gambar/cerita
yang menampakkan aurat orang lain dengan maksud dipertontonkan/disebarkan maka
berdosa,memandangnya berdosa,sedangkan yang digambar tidak berdosa bila tanpa
sepengetahuannya.
11.
Memaksa orang lain
membuka auratnya adalah dosa dan memandangnya adalah dosa sedangkan yang
dipaksa tidak berdosa.
Wahai saudariku yang telah menunaikan
ibadah haji,dengan gelar ‘Hajjah’-mu kamu sudah menganggap dirimu sebagai islam
yang sempurna yang sudah bebar dari dosa bila menampakkan aurat di mata
laki-laki yang bukan mukrimmu.Berkeliaran pakai rok/celana pendek sehingga
nampak aurat (betis),pakai baju lengan pendek (kelihatan lengan),hanya memakai
penutup kepala sehingga nampak aurat (rambut dan leher bahkan dada bagian
atas).Tidak ada dalam Islam bahwa Allah memaafkan semua itu bagi wanita yang
sudah bergelar ‘hajjah’.Justru kamulah yang diharapkan menjadi contoh bagi
wanita lainnya,bukan sebaliknya.”Hai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan
taatlah kepada rasul dan janganlah kamu merusak (pahala)
amal-amalmu”(QS.Muhammad:33) Dan Dialah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya
dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan”(QS.Asy
Syuura:25).
(Palajau,22
Ramadhan 1433 H/10 Agustus 2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar