Jumat, 30 Januari 2015

HUKUM MEMBAKAR KEMENYAN



Telah menjadi tradisi oleh sebagian besar masyarakat Islam untuk membakar kemenyan pada ritual-ritual tertentu,seperti kala berdoa,saat berzikir,ziarah kubur,perkawinan,pada acara tahlilan peringatan hari kematian dan sebagainya.Bahkan ada yang membakar kemenyan secara rutin pada waktu-waktu tertentu sebagai pengusir roh atau untuk medapatkan keselamatan.Tradisi bakar kemenyang bukan hanya dilakukan oleh masyarakat Islam Indonesia tetapi juga oleh masyarakat Islam lainnya termasuk di negara-negara Arab.lalu bagaimana hukum membakar kemenyang itu ?.
Menghukumi tradisi membakar kemenyan tentu kita tidak hanya melihat dari amalannya saja yaitu membakar kemenyan,akan tetapi perlu dikembalikan kepada niat (maksud dan tujuan) masing-masing,karena segala amalan tergantung pada niatnya (HR.Bukhari),kalau niatnya sesuai sunnah maka hukumnya boleh atau sunnah,tetapi kalau niatnya bertentangan dengan sunnah maka hukumnya tidak boleh atau mungkin haram.Jadi kita boleh langsung memvonis bahwa orang yang membakar kemenyan adalah adalah para pelaku bid’ah atau melakukan kemusyrikan,tetapi tergantung pada niatnya.
Menurut sejarahnya,membakar kemenyan telah ada pada zaman Rasulullah SAW yang tujuannya adalah untuk mengharumkan ruangan atau melawan bau tak sedap pada suatu benda atau tempat..Kemenyan yang berasal dari kayu gaharu atau getah pohon damar merupakan bahan pengharus yang alami.Di Arabia dan Syam, kemenyan ditempatkan dalam wadah-wadah cantik untuk mengharumkan ruang-ruang istana dan rumah-rumah. Dan di Asia Selatan dan Asia Timur, kemenyan dibakar dalam kuil-kuil sebagai sarana peribadatan.Membakar kemenyan sering pula dilakukan dalam peribadatan umat agama lain,atau oleh dukun-dukun/paranormal dalam melakukan praktek perdukunan. Pembakaran kemenyan oleh umat Islam di tanah air atau di Arab dengan yang dilakukan oleh umat agama lain atau oleh dukun-dukun/paranormal tentu tidak dihukumi sama,karena niat atau tujuannya berbeda.
Berikut penulis kemukakan beberapa niat atau tujuan seseorang membakar kemenyan dan hukumnya,antara lain:
1.      Membakar kemenyan dengan tujuan untuk mengharumkan ruangan atau pakaian, baik  untuk melaksanakan suatu ibadah atau tidak maka hukumnya boleh dan bahkan sunnah,dalilnya adalah:
“Dari Nafi’, ia berkata, "Apabila Ibnu Umar mengukup mayat (membakar kemenyan), maka beliau mengukupnya dengan kayu gaharu yang tidak dihaluskan, dan dengan kapur barus yang dicampurkan dengan kapur barus. Kemudian beliau berkata, “Beginilah cara Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam ketika mengukup jenazah (membakar kemenyan untuk mayat)”. (HR. Muslim).
"Dari Abi Hurairah radliyalahu 'anh, bahwa Rosulullah  Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda : "Golongan penghuni surga yang pertama kali masuk surga adalah berbentuk rupa bulan pada malam bulan purnama, … (sampai ucapan beliau) …, nyala perdupaan mereka adalah gaharu,” (HR.  Bukhari).
Dalam hadist lain, beliau bersabda :
Artinya : “Barang siapa ditawarkan kepadanya (diberi) wangi-wangian yang harum (minyak wangi, parfum dan sebagainya), janganlah menolaknya. Sesungguhnya barang itu sedap baunya dan mudah dibawahnya.
Ibnu Umar (sahabat Nabi) sering berukup atau mengasapi diri dengan membakar wangi-wangian, seperti dupa dan sebagainya, sambil berkata : “ Demikian saya melihat Rasulullah SAW mengukupi dirinya dengan wangi-wangian yang diletakan diatas tempat bara api (H.R Muslim dan Nasa’i).
2.      Membakar kemenyang sebagai penyempurna doa,karena diyakini doa tidak sempurna atau tidak bakal terkabul bila tanpa membakar kemenyang maka hukumnya bid’ah atau sesat karena bertentangan syariat Islam tentang cara berdoa.Cara berdoa yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya tidak mensyaratkan adanya wewangan atau kemenyan,melainkan dengan cara:
“Katakanlah “ berdoalah kepada tuhanmu dengan merendahkan diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” ( QS. Al A’raaf : 55 ).
“Hanya milik Allahlah Asma-ul Husna, maka berdoalah kepada-Nya dengan menyebut Asma-ul Husna itu (QS. Al A’raaf : 180 )
“Palingkanlah mukamu ke arah masjidil haram dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (QS. Al Baqarah : 144).
3.      Membakar kemenyang dengan tujuan untuk memanggil arwah nenek moyang maka hukumnya bid’ah atau sesat karena arwah nenek moyang yang jazadnya telah terkubur mustahil akan kembali ke dunia.Mereka tidak akan bisa meninggalkan tempatnya (alam kubur) sampai datangnya hari kebangkitan (kiamat),dalilnya adalah:
“Sehingga apabila kematian telah datang kepada salah seorang dari mereka, maka dia berkata: Wahai Tuhanku, kembalikanlah daku; supaya aku mengerjakan amal-amal shalih dalam perkara-perkara yang telah aku tinggalkan. Tidak! Masakan dapat? Sesungguhnya perkataannya itu hanyalah kata-kata yang ia saja yang mengatakannya, sedang di hadapan mereka barzakh (yang mereka tinggal tetap padanya) hingga hari nereka dibangkitkan semula (pada hari kiamat)”(QS . Al Mu'minun ayat 99 – 100).
Jadi kalau ada orang yang mengaku dapat mendatangkan roh dengan membakar kemenyang atau dengan cara yang lain,maka yang datang itu adalah setan dari bangsa jin yang mengaku sebagai roh orang yang telah mati.
4.      Membakar kemenyang dengan tujuan untuk mengusir roh jahat,untuk mendapatkan berkah,atau untuk tujuan keselamatan maka hukumnya adalah haram,karena termasuk mempersekutukan Allah,sebab Allahlah sebagai pelindung segala makhluk.Segala harapan kita,baik berupa perlindungan dari kejahatan,memperoleh berkah atau keselamatan hendaknya ditujukan kepada Allah saja dan tidak kepada makhluk-Nya.
“Bila Hamba-hamba-ku bertanya tentang Aku, maka sesungguhnya Aku ini adalah dekat. Aku akan mengabulkan doa orang-orang yang berdoa kepada-Ku. Oleh karena itu, memohonlah kepada-Ku untuk dikabulkan” (QS. Al Baqarah : 186)
5.      Membakar kemenyan dengan maksud mengikuti tradisi semata karena dilakukan oleh orang banyak,tanpa ada pengetahuan atasnya maka itu dilarang oleh Allah.
“Janganlah kamu mengikuti apa-apa yang tidak ada pengetahuanmu atasnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati akan dimintai pertanggung jawaban” (QS. Al Israa : 36).
“Jika kamu mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah” (QS. Al An’aam : 116).
Jadi bila melihat seseorang membakar kemenyan baik di rumah maupun di temapt ibadah,maka janganlah langsung menvonisnya sebagai bid’ah atau syirik melainkan ketahuilah maksud dan tujuannya,yaitu:
a.       Seseorang yang sudah terbiasa bakar kemenyan dan waktunya tidak menentu,kecuali merindukan keharuman kemenyan atau mengharumkan rauangan semata,maka itu tidak termasuk bid’ah dan bahkan sunnah bila dimaksudkan mengharumkan ruangan untuk kenyamanan ibadah.
b.      Seseorang yang tidak bisa bakar kemenyan kecuali kalau hendak berdoa tau menyuruh orang lain berdoa (assuro ammaca),dan berdoa tidak dilakukan sebelum kemenyan belum tersedia,maka berarti orang tersebut menganggap kemenyan sebagai penyempurna doa,maka bisa dikatakan itu dalam bid’ah.
c.       Seseorang secara rutin membakar kemenyan pada waktu tertentu (seperti pada malam Senin,malam Kamis atau malam Jumat),ditempat tertentu (seperti di belakang rumah atau di kuburan) itu sudah mengarah kepada kesyirikan karena adanya keharusan melakukan yang mungkin karena takut bila tidak melakukannya,atau mengharap sesuatu dari amalannya tersebut.
d.      Seorang yang berprofesi dukun/paranormal yang dalam melakukan prakteknya membakar kemenyan sebagai salah satu syarat ritual untuk mengundang roh penolongnya,atau pengundang arwah,pengundang berkah,pengusir kejahatan dan sebagainya adalah termasuk kesyirikan.Dan amalan ini termasuk peniruan kepada umat Agama lain.
Berdasarkan uraian tersebut di atas,maka jelaslah bahwa sesat tidaknya ritual bakar kemenyan tergantung pada niat atau maksud dan tujuan seseorang.Wallahu a’lam,semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar