Telah menjadi tradisi oleh sebagian besar masyarakat
Islam untuk membakar kemenyan pada ritual-ritual tertentu,seperti kala berdoa,saat
berzikir,ziarah kubur,perkawinan,pada acara tahlilan peringatan hari kematian
dan sebagainya.Bahkan ada yang membakar kemenyan secara rutin pada waktu-waktu
tertentu sebagai pengusir roh atau untuk medapatkan keselamatan.Tradisi bakar
kemenyang bukan hanya dilakukan oleh masyarakat Islam Indonesia tetapi juga
oleh masyarakat Islam lainnya termasuk di negara-negara Arab.lalu bagaimana
hukum membakar kemenyang itu ?.
Menghukumi tradisi membakar kemenyan tentu kita tidak
hanya melihat dari amalannya saja yaitu membakar kemenyan,akan tetapi perlu dikembalikan
kepada niat (maksud dan tujuan) masing-masing,karena segala amalan tergantung
pada niatnya (HR.Bukhari),kalau niatnya sesuai sunnah maka hukumnya boleh atau
sunnah,tetapi kalau niatnya bertentangan dengan sunnah maka hukumnya tidak
boleh atau mungkin haram.Jadi kita boleh langsung memvonis bahwa orang yang membakar
kemenyan adalah adalah para pelaku bid’ah atau melakukan kemusyrikan,tetapi
tergantung pada niatnya.
Menurut sejarahnya,membakar
kemenyan telah ada pada zaman Rasulullah SAW yang tujuannya adalah untuk
mengharumkan ruangan atau melawan bau tak sedap pada suatu benda atau tempat..Kemenyan yang berasal dari
kayu gaharu atau getah pohon damar merupakan bahan pengharus yang alami.Di
Arabia dan Syam, kemenyan ditempatkan dalam wadah-wadah cantik untuk
mengharumkan ruang-ruang istana dan rumah-rumah. Dan di Asia Selatan dan Asia
Timur, kemenyan dibakar dalam kuil-kuil sebagai sarana peribadatan.Membakar
kemenyan sering pula dilakukan dalam peribadatan umat agama lain,atau oleh
dukun-dukun/paranormal dalam melakukan praktek perdukunan. Pembakaran kemenyan
oleh umat Islam di tanah air atau di Arab dengan yang dilakukan oleh umat agama
lain atau oleh dukun-dukun/paranormal tentu tidak dihukumi sama,karena niat
atau tujuannya berbeda.
Berikut
penulis kemukakan beberapa niat atau tujuan seseorang membakar kemenyan dan
hukumnya,antara lain:
1.
Membakar
kemenyan dengan tujuan untuk mengharumkan ruangan atau pakaian, baik untuk melaksanakan suatu ibadah atau tidak maka
hukumnya boleh dan bahkan sunnah,dalilnya adalah:
“Dari
Nafi’, ia berkata, "Apabila Ibnu Umar mengukup mayat (membakar kemenyan),
maka beliau mengukupnya dengan kayu gaharu yang tidak dihaluskan, dan dengan
kapur barus yang dicampurkan dengan kapur barus. Kemudian beliau berkata,
“Beginilah cara Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam ketika mengukup jenazah
(membakar kemenyan untuk mayat)”. (HR. Muslim).
"Dari Abi Hurairah
radliyalahu 'anh, bahwa Rosulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda
: "Golongan penghuni surga yang pertama kali masuk surga adalah berbentuk rupa
bulan pada malam bulan purnama, … (sampai ucapan beliau) …, nyala perdupaan
mereka adalah gaharu,” (HR. Bukhari).
Dalam hadist lain, beliau bersabda :
Artinya : “Barang siapa ditawarkan kepadanya (diberi)
wangi-wangian yang harum (minyak wangi, parfum dan sebagainya), janganlah
menolaknya. Sesungguhnya barang itu sedap baunya dan mudah dibawahnya.
Ibnu Umar (sahabat Nabi) sering berukup atau mengasapi diri dengan
membakar wangi-wangian, seperti dupa dan sebagainya, sambil berkata : “
Demikian saya melihat Rasulullah SAW mengukupi dirinya dengan wangi-wangian
yang diletakan diatas tempat bara api (H.R Muslim dan Nasa’i).
2.
Membakar kemenyang sebagai
penyempurna doa,karena diyakini doa tidak sempurna atau tidak bakal terkabul
bila tanpa membakar kemenyang maka hukumnya bid’ah atau sesat karena
bertentangan syariat Islam tentang cara berdoa.Cara berdoa yang diajarkan oleh
Allah dan Rasul-Nya tidak mensyaratkan adanya wewangan atau kemenyan,melainkan
dengan cara:
“Katakanlah
“ berdoalah kepada tuhanmu dengan merendahkan diri dan suara yang lembut.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” ( QS. Al
A’raaf : 55 ).
“Hanya milik Allahlah Asma-ul Husna, maka
berdoalah kepada-Nya dengan menyebut Asma-ul Husna itu (QS. Al A’raaf : 180 )
“Palingkanlah
mukamu ke arah masjidil haram dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu
ke arahnya” (QS. Al Baqarah : 144).
3.
Membakar kemenyang dengan
tujuan untuk memanggil arwah nenek moyang maka hukumnya bid’ah atau sesat
karena arwah nenek moyang yang jazadnya telah terkubur mustahil akan kembali ke
dunia.Mereka tidak akan bisa meninggalkan tempatnya (alam kubur) sampai
datangnya hari kebangkitan (kiamat),dalilnya adalah:
“Sehingga
apabila kematian telah datang kepada salah seorang dari mereka, maka dia
berkata: Wahai Tuhanku, kembalikanlah daku; supaya aku mengerjakan amal-amal
shalih dalam perkara-perkara yang telah aku tinggalkan. Tidak! Masakan dapat?
Sesungguhnya perkataannya itu hanyalah kata-kata yang ia saja yang
mengatakannya, sedang di hadapan mereka barzakh (yang mereka tinggal tetap
padanya) hingga hari nereka dibangkitkan semula (pada hari kiamat)”(QS . Al Mu'minun ayat 99 –
100).
Jadi kalau ada orang yang
mengaku dapat mendatangkan roh dengan membakar kemenyang atau dengan cara yang
lain,maka yang datang itu adalah setan dari bangsa jin yang mengaku sebagai roh
orang yang telah mati.
4.
Membakar kemenyang dengan
tujuan untuk mengusir roh jahat,untuk mendapatkan berkah,atau untuk tujuan keselamatan
maka hukumnya adalah haram,karena termasuk mempersekutukan Allah,sebab Allahlah
sebagai pelindung segala makhluk.Segala harapan kita,baik berupa perlindungan
dari kejahatan,memperoleh berkah atau keselamatan hendaknya ditujukan kepada
Allah saja dan tidak kepada makhluk-Nya.
“Bila
Hamba-hamba-ku bertanya tentang Aku, maka sesungguhnya Aku ini adalah dekat.
Aku akan mengabulkan doa orang-orang yang berdoa kepada-Ku. Oleh karena itu,
memohonlah kepada-Ku untuk dikabulkan” (QS. Al Baqarah : 186)
5.
Membakar kemenyan dengan maksud mengikuti tradisi semata karena
dilakukan oleh orang banyak,tanpa ada pengetahuan atasnya maka itu dilarang
oleh Allah.
“Janganlah kamu mengikuti apa-apa yang tidak
ada pengetahuanmu atasnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati akan
dimintai pertanggung jawaban” (QS. Al Israa : 36).
“Jika kamu mengikuti kebanyakan manusia di
muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah” (QS. Al An’aam :
116).
Jadi bila melihat seseorang membakar kemenyan baik
di rumah maupun di temapt ibadah,maka janganlah langsung menvonisnya sebagai
bid’ah atau syirik melainkan ketahuilah maksud dan tujuannya,yaitu:
a.
Seseorang yang sudah
terbiasa bakar kemenyan dan waktunya tidak menentu,kecuali merindukan keharuman
kemenyan atau mengharumkan rauangan semata,maka itu tidak termasuk bid’ah dan
bahkan sunnah bila dimaksudkan mengharumkan ruangan untuk kenyamanan ibadah.
b.
Seseorang yang tidak bisa
bakar kemenyan kecuali kalau hendak berdoa tau menyuruh orang lain berdoa
(assuro ammaca),dan berdoa tidak dilakukan sebelum kemenyan belum tersedia,maka
berarti orang tersebut menganggap kemenyan sebagai penyempurna doa,maka bisa
dikatakan itu dalam bid’ah.
c.
Seseorang secara rutin
membakar kemenyan pada waktu tertentu (seperti pada malam Senin,malam Kamis
atau malam Jumat),ditempat tertentu (seperti di belakang rumah atau di kuburan)
itu sudah mengarah kepada kesyirikan karena adanya keharusan melakukan yang mungkin
karena takut bila tidak melakukannya,atau mengharap sesuatu dari amalannya
tersebut.
d.
Seorang yang berprofesi dukun/paranormal
yang dalam melakukan prakteknya membakar kemenyan sebagai salah satu syarat
ritual untuk mengundang roh penolongnya,atau pengundang arwah,pengundang
berkah,pengusir kejahatan dan sebagainya adalah termasuk kesyirikan.Dan amalan
ini termasuk peniruan kepada umat Agama lain.
Berdasarkan uraian tersebut di atas,maka jelaslah
bahwa sesat tidaknya ritual bakar kemenyan tergantung pada niat atau maksud dan
tujuan seseorang.Wallahu a’lam,semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar